JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. <br /> <br />"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, (29/5/2024). <br /> <br />Hasil perhitungan kerugian negara tersebut, disampaikan Jaksa Agung saat menerima laporan penyerahan hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). <br /> <br />Baca Juga Kejagung soal Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88: Fakta, Bahkan Febri Adriansyah di-Profiling di https://www.kompas.tv/nasional/511236/kejagung-soal-penguntitan-jampidsus-oleh-densus-88-fakta-bahkan-febri-adriansyah-di-profiling <br /> <br />#kejagung #korupsi #tambang #timah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/511262/full-kejagung-dan-bpkp-ungkap-perhitungan-kerugian-negara-kasus-korupsi-timah-capai-rp300-t
